ERA.id - Pengacara pegawai Universitas Pancasila (UP) RZ dan DF, Yansen Ohoirat menyampaikan ada dua korban lagi yang dilecehkan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, yakni AIR serta AM. Keduanya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Bareskrim Polri.
Laporan IR dan AM diterima dan teregister dengan nomor LP/196/IV/2025/BARESKRIM tertanggal 25 April 2025. Terhadap kasus AM, Edie Toet dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Untuk korban IR, Yansen menyebut penyidik masih mendalami apakah penyidik turut menyertakan pasal lain dalam UU TPKS atau memakai KUHP.
"Puji Tuhan, akhirnya bisa muncul dan rekan-rekan bisa menyatakan sendiri bahwa kita sudah melakukan konsultasi dan sudah melakukan pelaporan perkara tersebut ke Mabes Polri," kata Yansen di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
AM dan IR bukan merupakan pegawai UP. Keduanya adalah karyawan swasta.
Mengenai kasus AM, Yansen menjelaskan dirinya dan timnya sempat melakukan mediasi untuk membahas kasus Edie Toet di kawasan Pondok Indah Mal (PIM) 2, Jakarta Selatan pada 2024 silam. Edie Toet ikut dalam pertemuan itu.
Dalam mediasi itu, mantan Rektor UP ini melakukan pelecehan verbal kepada AM. Korban pun tersinggung dan malu akibat dilecehkan pelaku.
"Jadi mereka menganggap ucapan-ucapan yang memang melecehkan itu sesuatu yang biasa. Apalagi yang hadir adalah akademisi. Nah seharusnya kan menyampaikan sesuatu yang memang rasional dan memang sesuai dengan orang-orang yang terdidik. Tapi ini didapat umum. Itu tertawa bersama-sama. Dan saya pun menyaksikan hal itu," jelasnya.
Untuk kasus IR terjadi pada 2019 silam. Edie saat itu memaksa korban AIR untuk memegang alat kelaminnya.
"Kemudian ada juga korban, ini peristiwa tahun 2019 si salah satu tempat di Jakarta Selatan. Itu pelecehan secara fisik, secara fisik. Jadi ada pemaksaan dari ETH kepada yang korban untuk memegang alat kelamin dari si ETH. Ini terjadi," ungkapnya.
Yansen mengatakan AIR mengalami trauma usai dilecehkan oleh Edie. Dia mengakui AIR butuh waktu lama untuk berani mengungkapkan kejadian yang menimpanya.
Hingga saat ini, Edie belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Korban menganggap penyidik lambat dalam menangani perkara ini hingga akhirnya berkonsultasi ke Unit PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri dikatakan Yansen sudah memberikan asistensi. Dengan adanya pelaporan baru ini, dia berharap eks Rektor UP ini bisa segera dijadikan sebagai tersangka.
"Jadi memang sudah ada perhatian soal itu. Dan sangat kaget sekali ketika muncul hari ini juga ada nambah korban lagi," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan mantan Rektor UP telah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi kasus pelecehan ini sudah naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tak merinci kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Perihal kapan Edie kembali dipanggil untuk diperiksa, dia tak menjelaskannya.
Dia hanya menyebut penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan dengan kembali memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. "Penyidikan sekarang adalah proses yang dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.