ERA.id - Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) mencopot Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 pada 24 April 2025.
“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian isi SK yang diterima, dikutip Senin (28/4/2025).
Biro Komunikasi UP menjelaskan SK pemberhentian Marsudi yang dikeluarkan Yayasan tanpa didahului komunikasi dengan Marsudi sendiri maupun pihak internal universitas, yakni Senat UP, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.
“Dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik,” tulis keterangan resmi Biro Komunikasi UP.
“Oleh karena itu perlu disampaikan, bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Marsudi sendiri membenarkan jika dirinya diberhentikan sebagai rektor UP. Dia menduga pemberhentiannya ini karena kaitannya dengan kasus pelecehan seksual eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno.
Sebab, ada tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat UP yang aktif melakukan advokasi kepada korban pelecehan seksual. Selain itu, pemberhentian ini dia duga karena dirinya menolak untuk mengaktifkan kembali Edie sebagai dosen di UP.
“Penolakan ini rupanya menambah kuatnya tekanan dan intimidasi kepada saya sehingga pernah ada ucapan yang saya anggap sebagai ancaman baik lisan maupun via WA dari oknum YPP-UP bahwa yayasan dapat mengevaluasi saya karena tidak patuh kepada perintah yayasan,” kata Marsudi.
Marsudi lalu menceritakan ada aktivitas-aktivitas YPP-UP untuk menggulingkannya dari jabatan rektor. Caranya, dengan menghasut dan pendekatan kepada jajaran manajemen rektorat maupun pimpinan fakultas.
“Untuk mendiskreditkan saya dan dengan membuat evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif dan sudah saya tanggapi,” ujar Marsudi.
Sesuai Statuta, evaluasi adalah tugas Senat UP. Namun ternyata Senat UP tidak dilibatkan. Hal itu jadi alasan Marsudi belum dapat menerima evaluasi kinerja.
“Kami sangat menyayangi UP, namun nampaknya ada oknum di yayasan yang bahkan sejak awal kasus ini dilaporkan selalu menghalangi. Kita semua tidak mau UP dirusak oleh oknum YPP-UP demi kepentingan pribadinya merusak masa depan UP dengan melakukan fitnah, disinformasi, dan intimidasi,” lanjutnya.