ERA.id - Profesor Marsudi Wahyu Kisworo siap menempuh berbagai upaya setelah dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).
Marsudi menilai pemberhentiannya sebagai Rektor UP oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) merupakan sesuatu yang cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.
"Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek). Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan engga," kata Marsudi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025. Dalam pandangannya, alasan yang tercantum dalam surat tersebut bersifat subjektif.
"Di surat pemberhentian itu alasannya nggak bisa dibuktikan semua. Subyektif aja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu nggak ada yang diomongin itu," tegasnya.
Dia mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kemendikti Saintek. Surat itu ditanggapi Mendikti Saintek Brian Yuliarto. Kini, ia menyiapkan bukti dan dokumen untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang m.
Marsudi juga berencana menempuh langkah hukum jika penyelesaian melalui Mendikti Saintek tidak membuahkan hasil.
“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak," terangnya.
"Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau nggak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu," sambung dia.
Saat menjabat sebagai Rektor UP, Marsudi menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan UP. Temuan tersebut merupakan hasil audit oleh dua auditor eksternal, di mana salah satunya auditor independen yang ia tunjuk.
"Jadi begini waktu saya menjabat, saya melakukan meminta auditor yang saya percaya untuk melakukan audit kantor akuntan publik ya. Mengaudit yang terjadi sampai Mei. Karena saya menjabat bulan Mei, karena saya gak mau yang terjadi pada masa sebelum saya. Nanti saya disuruh tanggung jawab gitu. Hasilnya sudah kita laporkan, banyak sekali lah masalah di sana berkaitan dengan keuangan," papar dia.
Namun sayangnya, laporan tersebut justru tidak ditindaklanjuti. Dia menduga temuan dan upayanya untuk melakukan pembenahan malah memicu ketegangan dengan yayasan. Ditambah lagi, ia juga menolak untuk mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno sebagai seorang dosen.
"Ternyata kemarin hari Senin itu saya tiba-tiba dipanggil dan langsung diberikan surat pemberhentian tanpa ada proses klarifikasi, langsung dibuat SK pemberhentian, tidak punya kesempatan membela diri juga," katanya.
Sebelumnya, YPP-UP mencopot Marsudi dari jabatannya sebagai Rektor UP berdasarkan SK Ketua Pembina YPP-UP nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 pada 24 April 2025.
“Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof. Dr. lr. Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025,” demikian isi SK yang diterima, dikutip Senin (28/4).
Biro Komunikasi UP menjelaskan SK pemberhentian Marsudi yang dikeluarkan Yayasan tanpa didahului komunikasi dengan Marsudi sendiri maupun pihak internal universitas, yakni Senat UP, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.
“Dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik,” tulis keterangan resmi Biro Komunikasi UP.
“Oleh karena itu perlu disampaikan, bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik,” lanjutnya.