ERA.id - Bareskrim Polri menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol).
"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Penyitaan ini berhasil dilakukan usai penyidik menerima laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana ada 5.885 rekening diduga ada kaitannya dengan judol.
Untuk rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara oleh PPATK.
Himawan pun menyampaikan pihaknya juga menangkap empat orang, yakni DH, AF, RJ, dan QR karena mengelola website judol h55.hiwin.care.
Awalnya, penyidik menangkap DH pada Kamis (13/3/2025) di Kabupaten Bandung. Pengembangan dilakukan dan AF, RJ, dan QR ditangkap pada Rabu (30/4/2025) silam.
"QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia," jelasnya.
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua masih diperiksa secara intensif.