Dalami Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi

| 11 Jun 2025 13:31
Dalami Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (ANTARA/Mohammad Ayudha)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 saksi dalam mengusut perkara korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (10/6/2025). Selain Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, saksi lainnya yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

"YR selaku (eks) Dirut Bank BJB diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Saksi lainnya yang diperiksa adalah Direktur IT dan Treasury Bank BJB, RL dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB, NK.

Kemudian, SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail Bank BJB dan TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB. Seorang karyawan Bank BPD Jawa Tengah, yaitu seseorang berinisial NLH juga diperiksa penyidik.

Tiga mantan pegawai Bank DKI turut dimintai keterangan kemarin, yakni PD selaku Asisten Departemen Pencairan Pinjaman Bank DKI tahun 2020; HH selaku Officer Departemen Pencairan Pinjaman Bank DKI tahun 2020; dan FSP selaku Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan Bank DKI tahun 2020.

Dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex berinisial SMT dan ER. Terakhir, LW selaku Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana.

Namun, Harli tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyebut belasan saksi itu diperiksa untuk pemenuhan berkas perkara atas tiga tersangka korupsi PT Sritex.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

"Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), melansir Antara.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.980.592.188.

Rekomendasi