ERA.id - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto memenuhi panggilan pemeriksaan ihwal perkara korupsi pemberian kredit ke PT Sritex di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Iwan dan pengacaranya tiba di kantor Kejagung sekira pukul 09.21 WIB. Bos Sritex ini sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/6) dan Selasa (10/6). Dia pun mengaku membawa sejumlah dokumen untuk diberikan ke penyidik.
"(Dokumen) informasi tentang perusahaan (Sritex)," kata Iwan Kurniawan di kantor Kejagung, Rabu (18/6/2025).
Di tempat yang sama, pengacara Iwan Kurniawan, Calvin Wijaya mengaku dokumen yang akan diserahkan itu juga terkait anak perusahaan Sritex. Barang bukti itu baru diserahkan pada hari ini karena butuh waktu untuk menyiapkan dokumen tersebut.
"Kebetulan kita udah dorong, dokumen dapat kita kumpulkan ya kita dengan sangat amat kooperatif kita membantu proses penyidikan, langsung kita lengkapi. Nah jadi kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya," ujar Calvin.
Diketahui dalam kasus ini korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa; dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
"Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5), melansir Antara.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp692.980.592.188.