Demo Ricuh Mahasiswa Trisakti di Balai Kota Jakarta: 16 Tersangka, Satu Buron, 78 Dipulangkan

| 23 May 2025 20:55
Demo Ricuh Mahasiswa Trisakti di Balai Kota Jakarta: 16 Tersangka, Satu Buron, 78 Dipulangkan
Kabid Humas Polda Metro Ade Ary Syam (. ANTARA/Ilham Kausar)

ERA.id - Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap buntut kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5). Sebanyak 15 dari 93 mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025). 

Para mahasiswa yang menjadi tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka semua dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Peran dari para tersangka ini yakni melakukan penghasutan untuk melawan anggota polisi yang berjaga mengamankan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Mereka kemudian menyerang petugas yang melakukan pengamanan. 

Para polisi dipukul, ditendang, digigit, dan dibanting hingga menyebabkan tujuh anggota kepolisian luka-luka. 

Ade menyampaikan polisi juga masih mengejar satu mahasiswa Trisakti berinisial MAA yang kini berstatus buronan. 

"Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran, yaitu saudara MAA," ucapnya. 

"Jadi dari 93 (mahasiswa) yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. (Sebanyak) 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93, kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan," imbuhnya. 

Polisi juga melakukan tes urine ke seluruh mahasiswa Trisakti yang ditangkap. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. 

Satu dari tiga mahasiswa yang positif menggunakan narkotika itu adalah ZFP, yang juga merupakan satu di antara 15 tersangka kasus pengeroyokan dan/atau penghasutan. 

"Kemudian terhadap 78 orang lainnya sudah diizinkan untuk pulang, sudah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarganya," imbuhnya.

Rekomendasi