Polisi Tangkap Satu DPO Mahasiswa Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta

| 25 May 2025 10:00
Polisi Tangkap Satu DPO Mahasiswa Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, bersama Kasubbid Penmas Polda Metro Jaua, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap satu lagi mahasiswa yang dituding sebagai tersangka kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5/2025) lalu.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung Kabupaten Bekasi pada pukul. 00.18 tanggal 24 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/5/2025), dikutip dari Antara.

Ade Ary menjelaskan tersangka MAA ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob).

"Saat ini tersangka sudah di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

"Hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menetapkan 15 orang tersangka dari 93 orang yang diamankan," Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan.

Rekomendasi