ERA.id - Polisi memulangkan mahasiswa Universitas Trisaksi terakhir yang dituduh sebagai tersangka kericuhan dalam aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/5/2025). Sebelumnya, 15 mahasiswa sudah dipulangkan lebih dulu.
"Iya, ditangguhkan, diizinkan pulang hari ini," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (30/5/2025). Dia berhasil dipulangkan usai dijamin oleh keluarganya.
Diketahui, sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti ditangkap usai terlibat kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025). Usai dilakukan serangkaian pengusutan, 16 dari 93 mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka.
Para mahasiswa yang menjadi tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR, dan MAA. Mereka semua dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Peran dari para tersangka, menurut polisi, adalah melakukan penghasutan untuk melawan polisi yang mengamankan demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Setelah itu, para polisi diserang dengan dipukul, ditendang, digigit, dan dibanting. Insiden ini menyebabkan tujuh anggota kepolisian luka-luka.
Polisi pun memburu seorang mahasiswa berinisial MAA. Dia lalu ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Sabtu (24/5). Setelah itu, MAA ditahan di Polda Metro Jaya.