Polisi Bongkar Jual-Beli Gading Gajah di Sosmed, Empat Tersangka Untung Rp2 Miliar

| 26 May 2025 14:15
Polisi Bongkar Jual-Beli Gading Gajah di Sosmed, Empat Tersangka Untung Rp2 Miliar
Sindikat jual-beli gading gajah (ERA.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Kepolisian membongkar perdagangan gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Dari kasus ini empat orang berhasil ditangkap. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan empat tersangka, yakni IR (55), EF (53), SS (46), JF (44) ditangkap karena menjual pipa rokok gading gajah. Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan seseorang yang menjual pipa rokok dari gading gajah di akun media sosial TikTok.

Penyidik langsung melakukan pengusutan karena perdagangan gading gajah Asia merupakan tindakan ilegal. Sebab, gajah merupakan satu di antara hewan yang dilindungi.

IR dan rekannya EF pun ditangkap di rumahnya di kawasan Sukabumi. Dari pemeriksaan, IR mengaku membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran. 

"Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT," kata Nunung saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).  

Penyidik lalu mendapat informasi jika ada pelaku lain yang menjual pipa rokok gading gajah dari media sosial Facebook. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, pelaku SS ditangkap. 

SS pun mengaku jika mendapatkan pipa rokok gading gajah dengan membeli dari IR melalui media sosial Facebook dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pieces sebesar Rp1.200.000.

"Selanjutnya untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasarkan melalui akun milik tersangka SS yaitu dengan link Facebook ini dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," jelasnya. 

Polisi lalu memburu JF. Dia pun ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dari penangkapan JF terungkap bahwa ia memiliki empat kios untuk menjual barang-barang antik termasuk benda-benda dari gading gajah di kawasan Menteng. 

Interogasi dilakukan dan JF mengaku pertama kali mendapat gading gajah pada 2020 silam. Dia mengambil barang ilegal itu di kawasan Sentul dan BSD Tangerang.

Barang yang didapatnya berupa bahan atau sudah berbentuk kotakan. Gading gajah yang berbentuk kotakan dijual ke IR seharga Rp8 juta per kilogram (kg). 

"Dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kg sampai dengan Rp16 juta per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ungkapnya.

Sebanyak 320 pipa rokok gading gajah, delapan gading gajah, 10 patung ukiran gading gajah, satu kepala gesper dari gading gajah, tujuh gelang gading gajah, hingga sejumlah handphone disita sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

"Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2.384.000.000. Namun berdasarkan informasi dari rekan kita, Pak Didit dari Kepala BKSDA Jakarta, nilai ini bervariatif atau fluktuatif tergantung dari buyer atau konsumen," imbuhnya.

Rekomendasi