Guru Ngaji di Jaksel yang Cabuli 10 Anak Ditangkap, Ancam Tampar Korban Jika Ngadu

| 30 Jun 2025 10:23
Guru Ngaji di Jaksel yang Cabuli 10 Anak Ditangkap, Ancam Tampar Korban Jika Ngadu
Ilustrasi penjara. (Pixabay)

ERA.id - Polisi menangkap AF (54), guru ngaji yang mencabuli muridnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasil pemeriksaan sementara, AF telah mencabuli 10 anak. 

"Terakhir kami mendapatkan data itu korban kurang lebih sejumlah 10, tapi tidak kemungkinan akan adanya korban lainnya, kita juga bisa melakukan pendalaman," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

AF ternyata telah melakukan perbuatan bejat itu dari 2021. Untuk korban mayoritas berusia 9-12 tahun. Korban sendiri telah divisum. Mereka masih trauma usai dicabuli oleh AF.

"Bahwa mereka akan diancam dipukul atau ditampar, apabila bilang atau melaporkan ke orang tua atau melaporkan ke orang lain," tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus AF dalam mencabuli anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet.

"Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo di Jakarta, Minggu (29/6).

Ardian menambahkan, selain membahas soal hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga menjadi tempat pengajian.

"Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat tersebut pada Senin (18/6) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan yang akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis dan telepon genggam milik pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi