ERA.id - Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ira merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali dan luar pulau Jawa.
"(Kasus ini) berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan. Dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Arisandy menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).
SELMI membuat laporan karena gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat pelanggaran hak cipta ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Ariasandy.
Polda Bali tak menahan Ira. Hasil penelusuran sementara, hanya Ira yang terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," tuturnya.