ERA.id - Ada empat orang, yakni BA (34), AK (34), YIA (31), dan MH (31) menjadi tersangka usai menganiaya seorang suporter, FYF, selepas laga final Piala AFF U-23 antara Timnas Indonesia melawan Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/7).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya menjelaskan kejadian berawal ketika korban tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan.
Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang FYF dengan memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan.
"Aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan yang menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion," kata Budi kepada wartawan dikutip Sabtu (2/8/2025).
Hasil pemeriksaan, BA adalah pelaku yang memukul kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan. Untuk AK perannya menendang perut dan memukul wajah serta kaki FYF.
Sementara YIA perannya menendang punggung korban. Kemudian MH berperan menendang kepala dan wajah korban dari arah samping. Aksi penganiayaan ini terekam dalam video berdurasi 26 detik, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Petugas keamanan PSSI, Patilatu menjelaskan setiap alat visual yang dibawa masuk ke dalam stadion seperti banner maupun alat musik, harus didaftarkan lebih dulu kepada panitia. Alat visual itu kemudian akan ditinjau dan disetujui oleh komisioner keamanan pertandingan internasional seperti FIFA atau AFC.
"Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," ujar Patilatu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.