ERA.id - Polisi menyampaikan seorang penumpang maskapai Lion Air rute Jakarta-Kualanamu yang mengaku membawa bom ke dalam pesawat, HR (42) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penumpang berinisial H (42) dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Hasil penelusuran, HR tidak membawa bom ataupun barang-barang berbahaya lainnya. Dalam artian, pria ini melakukan hoaks.
Kesehatan dia juga telah diperiksa, hasilnya HR tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika.
Untuk motif penumpang ini mengaku membawa bom masih ditelusuri. Hanya saja diketahui, HR pernah mengalami gangguan jiwa.
"Berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sempat dirawat selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta," imbuhnya.
Ronald menambahkan HR sebelumnya berangkat dari Merauke. Ketika akan transit dari Bandara Soetta, HR menanyakan keberadaan bagasi ke kru pesawat. Namun, komunikasi ini malah menjadi keributan hingga HR mengatakan "bom" sebanyak tiga kali.
Polisi kemudian mengecek barang bawaan HR. Isinya ternyata hanya pakaian.
"Kami juga melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil, kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yg kami tanya, sehingga terus masih kami tindaklanjuti aspek kejiwaannya," tuturnya.
HR pun ditahan dan dijerat Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial terkait cuplikan seorang penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu yang mengamuk dan berteriak adanya bom dalam kabin pesawat. Hal tersebut disampaikan salah seorang penumpang sebagai bentuk protes atas pesawat yang ditumpanginya mengalami keterlambatan.
Tindakannya itu membuat kru pesawat Lion Air melakukan tindakan return to apron (RTA) atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan klarifikasi atas terjadinya insiden tersebut.
Manajemen Lion Air Grup menyebut bahwa kejadian itu ketika posisi pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang sudah push back, salah seorang penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin.
"Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung)," ujarnya.
Namun, kata dia, sesuai prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin mengkonfirmasi terkait adanya ancaman bom yang dilakukan oleh penumpang.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan setelah pintu pesawat ditutup maka dikategorikan sebagai RTA atau prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan keamanan.
"Sebagai langkah penanganan keamanan, pihaknya langsung melakukan pengembalian pesawat ke area apron (RTA)," ucapnya.
Sementara, untuk penumpang berinisial H yang menginformasikan ancaman bom itu diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.