Remaja Wanita Dipaksa Jadi PSK di Bar Jakbar Sampai Hamil 5 Bulan, 10 Pelaku Ditangkap

| 08 Aug 2025 19:35
Remaja Wanita Dipaksa Jadi PSK di Bar Jakbar Sampai Hamil 5 Bulan, 10 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi orang ditangkap (era.id/nissa)

ERA.id - Seorang remaja wanita berinisial SHM (15) dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) modus diperkerjakan sebagai Lady Companion (LC) di Starmoon Bar, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 10 orang ditangkap dari kasus ini.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan 10 orang yang ditangkap itu adalah TY alias BY, RG, VFO, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH.

"DPO (daftar pencarian orang) yaitu Z yang perannya merekrut anak korban dan FS alias F alias C berperan mengantar jemput anak korban," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Reonald menjelaskan kasus berawal ketika para pelaku mencari orang yang ingin bekerja sebagai pemandu lagu di media sosial Facebook. Korban lalu menginginkan pekerjaan itu usai dijanjikan dibayar Rp125.000 per jamnya.

SHM kemudian dibawa ke Jakarta. Setibanya di sana, remaja ini ditempatkan di sebuah apartemen. Setelah itu, dia dibawa ke Starmoon Bar.

"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000-225.000," tuturnya.

Polisi yang mengendus adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) langsung melakukan pengusutan hingga akhirnya menangkap 10 pelaku.

Peran ke-10 pelaku berbeda-beda. Untuk TY dan RH perannya menampung korban. Untuk VFO perannya sebagai perantara perekrutan.

Kemudian pelaku FW, EH, dan NR perannya sebagai mami atau marketing. SS dan OJN berperan sebagai akunting Starmoon Bar.

HAR perannya mengantar jemput korban. Untuk peran RH merekrut korban. Namun RH telah meninggal dunia. Reonald tak mengungkapkan mengapa pelaku RH sudah meninggal.

"Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil 5 bulan," imbuhnya.

Ke-10 pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rekomendasi