ERA.id - Seorang ayah berinisial MRS (27) ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuannya sendiri yang berusia enam tahun. Pelaku ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
"Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Kennardi menyampaikan tindakan pencabulan itu diduga terjadi pada Minggu (27/7) silam. Untuk MRS sendiri ditangkap pada Minggu (10/8) kemarin.
Belum diketahui kronologi kasus ini maupun motif MRS mencabuli anaknya sendiri. Ayah bejat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk korban sendiri masih diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat agar kondisinya aman dan mendapatkan perlindungan.