7 Pelaku Jaringan Narkotika Internasional Ditangkap, Punya Sabu Nyaris Satu Ton

| 15 Aug 2025 14:00
7 Pelaku Jaringan Narkotika Internasional Ditangkap, Punya Sabu Nyaris Satu Ton
Jaringan narkotika internasional (era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia. Setengah ton sabu disita penyidik dari pengungkapan kasus ini.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap sindikat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram (kg)," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/8/2025).

Sebanyak tujuh orang ditangkap, yakni SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika akan ada peredaran narkoba dari sindikat ES, WNA yang ditangkap pada 2004 lalu. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya SA, DE, dan AW ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (10/7).

Sebanyak 11 kg sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China disita penyidik dalam perkara ini. Modus operandi para pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya AD, DM, dan MM ditangkap pada Kamis (31/7). Sabu dengan total berat 35 kg disita penyidik dari penangkapan ketiga pelaku ini.

Kemudian pada pertengahan Agustus kemarin, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu," jelasnya.

Sabu itu disembunyikan di dalam jok motor. Penyidik menggeledah sebuah rumah di perumahan di kawasan Kota Bekasi. Dari penggeledahan itu, ditemukan sabu seberat 470 kg yang dikemas dalam 484 bungkus plastik.

Ahmad David mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ketujuh orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka semua dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Rekomendasi