ERA.id - Kejaksaan Agung RI sedang dalam tahap komunikasi dengan pimpinan membahas rencana pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan usai diterimanya salinan putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, salinan putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Sekarang lagi dipelajari, lagi direncanakan, dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Menurut Ketut, pelaksanaan eksekusi secepatnya dilakukan mengingat jaksa penuntut umum memiliki waktu satu bulan untuk melaksanakan eksekusi setelah salinan putusan MA diterima.
"Ya kalau semakin cepat semakin bagus, kan untuk kepastian hukum," ucapnya.
Terkait tempat eksekusi, kata Ketut, juga sedang dalam pembahasan apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Polri atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
Karena, lanjut dia, eksekusi narapidana seharusnya dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan. Namun, ia belum menyebutkan lembaga pemasyarakatan mana tempat eksekusi Ferdy Sambo.
"Ya kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Ketut menambahkan, pihaknya bakal memutuskan tempat eksekusi Ferdy Sambo pekan ini.
"Ya nanti kita lihat dalam minggu ini kemana (eksekusi). Nanti kami sampaikan ke media semua," kata Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Dengan telah keluarnya putusan MA tersebut, maka proses hukum terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). (Ant)