Rantis Brimob yang Lindas Ojol Sampai Tewas Disopiri Bripka Rohmat, Sebelahnya Kompol Kosmas K Gae

| 29 Aug 2025 20:00
Rantis Brimob yang Lindas Ojol Sampai Tewas Disopiri Bripka Rohmat, Sebelahnya Kompol Kosmas K Gae
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob di dalam rantis saat melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus).

"Hasil identifikasi sementara yang kita sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut," kata Abdul Karim saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/8/2025).

Anggota Brimob yang mengemudikan mobil rantis itu adalah Bripka Rohmat (R). Sebelah Bripka Rohmat adalah Kompol Kosmas K Gae (Kompol C).

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," jelasnya.

Ada lima anggota Brimob yang duduk di belakang Bripka R dan Kompol C, yakni

Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).

Namun, Abdul Karim belum mau menyampaikan mengapa rantis itu kabur usai melindas Affan. Apakah Bripka R diperintah Kompol C atau tidak, jenderal bintang dua Polri ini menyebut pendalaman masih dilakukan.

"Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," jelasnya.

Ketujuh anggota Brimob tersebut ditempatkan pada penempatan khusus atau dipatus selama 20 hari ke depan dari 29 Agustus sampai 17 September 2025. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar," tutur Abdul Karim.

Rekomendasi