Polisi: Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap karena Hasut Pelajar untuk Anarkis

| 02 Sep 2025 13:00
Polisi: Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap karena Hasut Pelajar untuk Anarkis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Era.id/Sachril)

ERA.id - Polda Metro Jaya membenarkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap pada Senin (1/9). Delpedro Marhaen diduga menghasut pelajar untuk berbuat anarkis selama demonstrasi.

"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut Delpedro ditangkap karena diduga melakukan penghasutan bersifat provokatif dengan melibatkan pelajar melalui media sosial.

"Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," tuturnya.

Ade Ary mengatakan Delpedro masih diperiksa secara intensif.

Sebelumnya, polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation pada Senin malam.

Perwakilan Tim Lokataru Foundation, Muzaffar mengaku insiden terjadi sekitar pukul 22.32 WIB. Sebelum menangkap, ada saksi yang mendengar orang mengetuk pintu pagar kantor mereka.

Saat pintu dibuka, sepuluh orang mengaku dari Polda Metro Jaya langsung masuk ke kantor Lokataru dan menanyakan keberadaan Delpedro.

"Semuanya berbaju hitam," ujar Muzaffar, hari ini.

Saat pertanyaan itu terlontar, Pedro langsung menjawab dari ruang belakang, "Saya Pedro!”

Dengan cepat, polisi langsung memboyong Pedro pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna putih. Sebelum pergi, polisi mengatakan Pedro  diancam lima tahun penjara dan harus menyita beberapa barang termasuk laptop.

Pasca kejadian, Lokataru Foundation langsung merilis pernyataan lewat akun media sosialnya. Mereka mengecam insiden penangkapan Pedro yang dianggap sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.

Lokataru mengingatkan bahwa negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik, bukan menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, khususnya setelah demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Rekomendasi