Polisi: Kunjungan TNI Kemarin Terkait Ferry Irwandi Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

| 09 Sep 2025 13:37
Polisi: Kunjungan TNI Kemarin Terkait Ferry Irwandi Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh (J.O) Sembiring. (Antara)

ERA.id - TNI menyampaikan CEO Malaka Project Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana. Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang Ferry lakukan berdasarkan hasil konsultasi dengan TNI adalah pencemaran nama baik.

"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fian menjelaskan TNI tidak bisa membuat laporan karena sebagai institusi. Jika ingin melaporkan Ferry, maka laporan harus dibuat perorangan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apakah akan ada orang atau pejabat TNI yang membuat laporan polisi terkait Ferry, belum diketahui.

"Kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah perwira TNI datang ke Polda Metro Jaya. Kedatangan  mereka ternyata ingin berkonsultasi terkait Ferry Irwandi.

Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh (J.O) Sembiring mengatakan konsultasi dilakukan karena Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana. "Konsultasi kami ini terkait dengan, kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta di Polda Metro Jaya, Senin (8/9).

Namun, dia enggan mengungkapkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Apakah sudah membuat laporan polisi (LP) atau tidak, tak disampaikannya.

Jenderal bintang satu TNI ini hanya menambahkan TNI mengedepankan hukum. "Selanjutnya, sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum," tuturnya.

Rekomendasi