Keributan Selesai, Ferry Irwandi-TNI Bermaafan

| 13 Sep 2025 21:05
Keributan Selesai, Ferry Irwandi-TNI Bermaafan
Ilustrasi TNI. (FB Prabowo Subianto)

ERA.id - Influencer Ferry Irwandi bermaafan dengan pihak TNI setelah kasus pencemaran nama baik marak dibahas beberapa hari ini. Melalui akun Instagram-nya, Ferry mengaku dihubungi oleh Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah. Dari percakapan itu, Ferry menyebut ada banyak kesalahpahaman antara dirinya dengan TNI.

"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi. Begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," ujar Ferry dari akun Instagram-nya.

Ferry mengatakan banyak prajurit yang memang sangat mencintai Indonesia. Mereka mengabdi untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

Dia lalu meminta publik untuk fokus pada tuntutan, yakni membebaskan orang-orang yang masih ditangkap dan hilang dari kejadian demonstrasi pada Agustus lalu. 

"Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya terhadap saya, saya terima kasih atas dukungan teman-teman semua," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Freddy membenarkan jika TNI telah damai dengan Ferry Irwandi. "Benar," ucapnya sat dihubungi dari pesan singkat.

Diketahui, Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh (J.O) Sembiring bersama sejumlah pejabat TNI datang ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9). Juinta kemudian menyampaikan pihaknya berkonsultasi dengan penyidik terkait Ferry diduga melakukan tindak pidana.

Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus lalu menjelaskan TNI konsultasi ihwal Ferry diduga mencemarkan nama baik kesatuan militer. Namun, Youtuber ini tak dapat dilaporkan karena TNI merupakan sebuah sebuah institusi. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Tindakan TNI yang ingin melaporkan Ferry menuai kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menanggapi kasus ini dengan menyatakan aduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu, bukan institusi.

Rekomendasi