ERA.id - Pengacara Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang tewas terlilit lakban di indekos di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), Dwi Librianto datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025). Dia datang untuk meminta kejelasan atas perkembangan penanganan kasus kematian Arya Daru yang diusut Polda Metro Jaya.
"Karena kami melihat bahwa sampai detik ini, sampai detik ini, saya, kami, keluarga, belum pernah menerima laporan hasil perkembangan perkara. Baik melalui gelar perkaranya tanggal 28 (Juli), maupun tanggal 27 yang rapat dengan korban," kata Dwi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9/2025).
"Jadi, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sampai sekarang saya belum terima atau resume dari perkembangan perkaranya. Bagaimana kami bisa menilai?" tambahnya.
Dwi menjelaskan pihaknya telah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu disampaikan jika keluarga menganggap kematian Arya tidak wajar atau di luar dari kebiasaan. Lalu dinilai Arya tewas bukan karena bunuh diri.
Semasa hidupnya, pengacara ini mengatakan Arya dalam kondisi sehat dan tidak sedang depresi.
"Tapi yang jelas, tanpa ini diungkapkan dengan jelas, rasanya kasihan diplomat-diplomat lain, dia begitu butuh negara hadir untuk menyelidiki ini," imbuhnya.
Keluarga juga telah pengajuan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, juga meminta TNI untuk ikut melakukan pengusutan.
Saat disinggung ada tidaknya keterlibatan oknum TNI dalam kasus kematian Arya, Dwi tak memberi jawaban gamblang.
"Jadi suami daripada saksi korban terakhir adalah anggota TNI, yang dua orang itu. Itu juga kita mohon penyelidikan lebih mendalam lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait keluarga yang merasa janggal atas kematian Arya Daru Pangayunan.
Listyo menjelaskan Korps Bhayangkara terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak. Dalam proses penyelidikan kasus kematian Arya, polisi akan melibatkan pihak eksternal.
"Prinsipnya Polri terbuka untuk menerima masukan dari manapun, termasuk melibatkan Mabes Polri dan juga pihak eksternal untuk ikut memberikan pendampingan," kata Listyo kepada wartawan dikutip Rabu (27/8).
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut penyelidikan dilakukan dengan scientific crime investigation agar bisa dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban dan publik.
"Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang-benderang, terungkap dan bisa dipertanggungjawabkan secara scientific dan tidak terbantahkan ke keluarga korban dan publik," imbuhnya.