ERA.id - Dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda F ditangkap karena kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Peran dari kedua anggota Kopassus ini pun terungkap.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Serka N terlibat kasus ini karena diajak oleh tersangka DH. Oknum prajurit TNI ini kemudian mengajak Kopda F terkait mau tidaknya menculik Ilham.
Dua prajurit TNI ini kemudian melakukan pertemuan dengan tersangka JP di sebuah cafe.
"Kemudian Saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan tersebut ada imbalannya," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Kopda F menerima tawaran itu dan langsung mengumpulkan tim untuk menculik korban. Dia meminta uang Rp5 juta sebagai biaya operasional.
"Selanjutnya pada hari Rabu, 20 agustus Serka N bertemu saudara JP di salah satu bank swasta wilayah Jakarta Timur. Saat itu saudara JP menyerahkan sejumlah uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan tersebut. Selanjutnya setelah diterima Serka N uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda F," imbuhnya.
Lalu Kopda F menghubungi tersangka EW untuk menculik Ilham. EW dan timnya lalu datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih. Setelah mengetahui posisi Ilham, korban pun diculik dan dianiaya.
Dalam perjalanan, Kopda F menelepon JP dan menanyakan soal tim yang akan menjemput korban. Kopda F mengancam akan menurunkan Ilham apabila tak kunjung dijemput.
Sebab berdasarkan rencana, Ilham sejatinya akan dibawa ke sebuah safe house. Namun karena tak jadi dibawa ke rumah aman, mereka kemudian bersepakat bertemu di bawah flyover Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana, korban dipindahkan dari Avanza Putih ke mobil Toyota Fortuner Hitam.
"Pada saat di perjalanan, korban yang sudah dalam kondisi terlakban melakukan pemberontakan dan berupaya untuk melakukan perlawanan. Dan pada saat itu serka N ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak berontak," tutur Donny.
Namun karena tim yang akan menjemput korban tak kunjung diterima, alhasil Kacab BRI Cempaka Putih ini dibawa ke kawasan Bekasi untuk dibuang di area persawahan. Ilham dibuang dalam kondisi terikat dan wajah terlakban.
"Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tapi sudah lemas," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.
Keesokan harinya, warga menemukan Ilham yang telah meninggal dunia. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya 15 orang ditangkap termasuk Serda N dan Kopda F.
Satu orang, EG ditetapkan sebagai buronan dalam kasus ini. Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.