Soal Aksi Mogok Makan Aktivis yang Ditangkap, KemenHAM: Itu Kebebasan Berekspresi Kita Hormati

| 19 Sep 2025 15:35
Soal Aksi Mogok Makan Aktivis yang Ditangkap, KemenHAM: Itu Kebebasan Berekspresi Kita Hormati
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan (Antara)

ERA.id - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan menanggapi aksi mogok makan yang dilakukan para aktivis di tahanan Polda Metro Jaya. Ia menyebut aksi itu bentuk kebebasan berekspresi yang patut dihormati.

"Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati," kata Munafrizal, dikutip Antara, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi mengaku belum mengetahui aksi mogok makan sejumlah aktivis dalam tahanan.

"Saya belum dapat informasi, nanti kami cek," kata Ade Ary.

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka aktivis yang ditahan mengatakan, Syahdan Husein serta 16 aktivis lain yang ditahan juga telah melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan para aktivis.

"Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan seluruh aktivis," katanya.

Dia mengatakan, para aktivis akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan.

"Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini," kata Sizigia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).

Sejumlah aktivis seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) ditangkap paskaaksi unjuk rasa di Jakarta.

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebutkan, keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Rekomendasi