ERA.id - Tiga pria, yakni A (30), K (39), dan D (38) ditangkap karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram (kg) di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Kamis (2/10).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sabu itu disembunyikan dalam dua jeriken warna biru yang disamarkan di antara muatan buah jeruk. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
"Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jeriken biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Mantan Kapolres Bogor Kota ini menyebut pengungkapan kasus ini bukan hanya sekedar menindak pelaku kasus narkoba, tapi juga untuk menyelematkan generasi bangsa. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini
"Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Jakarta bebas dari narkoba," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan ini memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan ke berbagai daerah dalam paket-paket kecil.
"Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kilogram, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa," ujar Wisnu.
Ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.