Kecewa Gagal Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Roy Suryo Cs: Saya Merasa Dibungkam!

| 19 Nov 2025 16:45
Kecewa Gagal Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri, Roy Suryo Cs: Saya Merasa Dibungkam!
Komisi reformasi polri (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun batal melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK pada Rabu (19/11). Mereka memutuskan untuk walkout.

Refly mengatakan undangan untuk melakukan audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu bermula saat dirinya menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta untuk beraudiensi. Refly kemudian diminta mengirim surat resmi perihal permintaan audiensi.

Dalam surat permintaan audiensi, Refly tak menulis secara langsung nama Roy, Tifa, dan Rismon. Namun Jilmy menyampaikan jika Roy Suryo dkk dapat hadir.

"Rupanya last minute, sebenarnya semalam, Pak Jimly WA (WhatsApp) saya, mengatakan bahwa RRT (Roy, Rismon, Tifa) tidak boleh masuk karena dalam status tersangka," kata Refly Harun di PTIK Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Meski sudah dikabari tak diperkenankan hadir, Roy, Tifa, dan Rismon tetap memutuskan datang. Ketiganya lalu diberi pilihan, yakni keluar ruangan atau boleh masuk ke ruangan audiensi tapi boleh berbicara dan duduk di belakang. Karena pilihannya tak menguntungkan, mereka memutuskan walkout.

"Tadinya saya juga bilang 'mau di dalam aja gimana?'. Tapi karena teman-teman bilang keluar saja, oke (kami semua walkout)," tambah Roy Suryo.

Sementara itu, Rismon mengaku kecewa kepada jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri karena tak diberikan kesempatan untuk menyuarakan pendapat soal kasus yang sedang menjeratnya.

"Saya merasa dibungkam. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya apalagi terpidana. Dan ingat Prof. Jimly kalau kami meneliti dan kami mengedit, kami memanipulasi tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap bukan di ruang terang," kata Rismon.

Terpisah, Jimly Asshiddiqie mengatakan Roy, Rismon, dan Tifa tidak diperkenankan mengikuti audiensi karena sudah berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Komisi Percepatan Reformasi Polri memutuskan menolak ketiganya untuk berbicara dalam kegiatan audiensi.

"Kita harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," ujar Jimly.

"Jadi kesimpulannya, oke lebih baik 3 orang itu, bahkan tadi lebih ternyata 4 orang itu kita minta tidak ikut," lanjutnya

Rekomendasi