ERA.id - Seorang ayah tiri, Ifani alias Ipan bin Yayat (26) ditangkap usai menganiaya anaknya yang berumur empat tahun, MAS, di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Ayah bejat ini tega menyundut vagina anaknya sendiri dengan rokok.
"Terlapor terakhir memandikan korban sekitar pertengahan bulan November dan pada saat terlapor memandikan korban terlapor menyundut vagina korban dengan rokok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Made menjelaskan kejadian berawal ketika Ifani meminta izin ke istrinya, D, untuk menjemur korban di depan rumahnya, Rabu (26/11). D mengiyakan permintaan itu.
Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tiduran di kamar dan memintanya ke teras rumah. Di sana, sang anak menanyakan bangku ke ayahnya.
Ifani pun memberikan bangku ke anaknya agar bisa duduk. Namun, korban malah terjatuh. Sang ayah lalu membawa MAS ke kamar.
"Pada saat di dalam kamar, terlapor menekan tangan kanan korban sekuat tenaga ke bagian dada korban karena terlapor kesal dan gregetan kepada korban karena terjatuh saat berjemur," tuturnya.
Ayah ini kembali menganiaya anaknya pada Minggu (30/11) siang. Korban saat itu sedang makan siang. Setelah makan, dia hendak menaruh piring ke dapur.
Namun saat berjalan, MAS terjatuh sehingga sisa nasi berhamburan ke lantai. Ifani pun emosi. Dia melompat lalu menginjak paha kiri MAS.
Ayah bejat ini kemudian menyuruh anak tirinya untuk memungut nasi yang berhamburan. Namun sang anak menolaknya.
"Akhirnya terlapor menendang paha kiri korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan," jelasnya.
Sore harinya, Ifani membangunkan korban yang sedang tidur siang. Namun, sang anak tak juga bangun. Pelaku ini kemudian mengangkat kaki MAS dan menghempaskannya ke lantai.
"Korban (juga) mengalami luka memar di bagian bawah mata, karena terlapor menyentil bagian bawah mata korban sebab terlapor kesal korban selalu menggaruk-garuk matanya," ungkapnya.
Korban yang terluka parah lalu dibawa ke rumah sakit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Ifani pun langsung ditangkap.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, ayah bejat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.