Hadir Gelar Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Kita Bawa Contoh Ijazah yang Ada Watermarknya

| 15 Dec 2025 17:35
Hadir Gelar Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Kita Bawa Contoh Ijazah yang Ada Watermarknya
Roy Suryo (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo datang untuk mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Mantan Menpora ini mengaku membawa ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diterbitkan pada tahun 1985 seperti periode kelulusan Jokowi. 

"Kita membawa contoh ijazah UGM tahun '85, yang tahun angkatannya sama dengan Jokowi. Ada watermark-nya, ada embossnya, detail banget," ujar Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

Tersangka ini menyebut ijazah itu yang nantinya akan ditunjukkan dalam proses gelar perkara khusus sebagai pembanding dengan ijazah milik Jokowi yang diduga palsu. Dia kemudian membantah telah melakukan rekayasa atas kasus ijazah Jokowi.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Jumat (7/11). Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

Klaster 1

- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi;

- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster 2

- Mantan Menpora, Roy Suryo;

- Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Kedelapan tersangka ini tak ditahan. Untuk kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Untuk tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Mereka semua tak ditahan. Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan, kedelapan tersangka ini dicekal ke luar negeri.

Rekomendasi