Jaringan Baju Bekas Berbakteri Korea Selatan-Bali Transaksi Rp669 Miliar, Keuntungan Jadi Aset hingga Bus

| 16 Dec 2025 11:10
Jaringan Baju Bekas Berbakteri Korea Selatan-Bali Transaksi Rp669 Miliar, Keuntungan Jadi Aset hingga Bus
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Dok. Istimewa)

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik importasi ilegal pakaian bekas atau thrifting. Dua orang pemilik gudang di Bali, ZT (50) dan SB (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ZT dan SB diduga melakukan impor pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal dari 2021-2025.

"Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali," kata Ade Safri kepada wartawan dikutip Selasa (16/12/2025).

Hasil penyidikan, nilai transaksi thrifting tersebut mencapai Rp669 miliar. Hasil penelusuran, ditemukan aliran dana ke luar negeri dengan nilai sekitar Rp367 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"Uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, antara lain kendaraan roda empat, bus, serta disimpan dalam rekening bank atas nama para tersangka," ucapnya.

Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

Di sisi lain, Dirtipideksus melakukan pemeriksaan sample baju bekas asal Korea Selatan itu. Dari hasil pemeriksaan laboratorium ditemukan adanya bakteri pada baju bekas tersebut.

"Hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh penyidik, dari sampel pakaian bekas yang diambil kemudian diajukan untuk diperiksa secara laboratoris ke Labkesda Provinsi Bali, ditemukan terdapat bakteri Bacillus sp," katanya.

ZT dan SB pun ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP. 

Rekomendasi