Imbas Kebakaran Terra Drone, DKI Jakarta Keluarkan Pergub Soal Bangunan, Bisa Dibongkar Paksa?

| 18 Dec 2025 21:02
Imbas Kebakaran Terra Drone, DKI Jakarta Keluarkan Pergub Soal Bangunan, Bisa Dibongkar Paksa?
Gedung (Era.id/Nurul Tryani)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk menertibkan bangunan, khususnya gedung perkantoran yang tidak memiliki syarat keselamatan dan perizinan. Pergub itu dikeluarkan setelah insiden kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan puluhan karyawan.

"Saya sudah meminta untuk disiapkan pergub atau perda," kata Pramono, dikutip Antara, Kamis (18/12/2025). 

Pramono menjelaskan, pada regulasi terdahulu, Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk bertindak tegas terhadap bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, kewenangan tersebut kini tidak lagi dapat dijalankan secara maksimal karena adanya perubahan regulasi yang membatasi tindakan penertiban.

Untuk itu, dia menilai, penyusunan pergub atau perda baru menjadi penting agar pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam menjaga keselamatan publik.

"Tetapi kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki perda atau pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta. Kami tidak mau terulang kembali ada musibah sampai dengan 22 orang meninggal dunia," tegasnya.

Dalam video saat rapat terbatas yang diunggah Pramono di akun Instagram miliknya, ia mengatakan seharusnya kejadian kebakaran di Ruko Terra Drone beberapa waktu lalu dapat menjadi introspeksi untuk Jakarta.

"Maka untuk itu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk ini secara periodik dicek terhadap hal-hal yang mendasar, yaitu yang berkaitan dengan hydrant, alat pemadam, supaya gedung-gedung itu ada persiapan," ungkap Pramono dalam video tersebut.

Pramono pun mengarahkan untuk setiap tahunnya diberikan peringatan kepada seluruh bangunan yang ada di Jakarta hal yang berkaitan dengan pencegahan preventif untuk kebakaran.

Rekomendasi