ERA.id - Viral di Instagram @kriminal.jakarta seorang pedagang kaki lima (PKL) dianiaya preman di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam video tersebut, terlihat korban terluka pada bagian hidung dan diintimidasi. Kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak membuka lapak dagangan pada Kamis (25/12) pagi.
Kemudian, mereka didatangi sejumlah preman yang meminta uang Rp20 ribu. Korban menolak permintaan tersebut karena baru membuka lapak dan belum memperoleh pemasukan.
Korban sempat menawarkan uang Rp10 ribu, tetapi tawaran itu ditolak. Pelaku justru melempar plastik berisi es teh ke arah korban sehingga terjadi cekcok yang berujung keributan.
Belakangan Polres Metro Jakarta Timur mengamankan dua pelaku berinisial SA dan SR. "Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kamis kemarin.
Alfian menjelaskan SA dan SR memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak penagih "uang jasa". Saat menagih, SA juga disebut membawa senjata tajam.
Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Saat dimintai uang, korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut. Namun, SA disebut tidak bisa menunjukkan bukti itu sehingga terjadi perselisihan. Di tengah cekcok tersebut, SR kemudian muncul dan diduga langsung menganiaya korban.
Selain itu, dia menyebutkan pelaku SA sudah lebih dulu diamankan polisi. Dari hasil pengembangan, SR kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Alfian memastikan proses penangkapan para pelaku itu berjalan cepat setelah laporan resmi diterima.
Polisi masih mencari tahu jika keduanya bekerja bersama-sama dalam memalak pedagang atau hanya terlibat pada kejadian tersebut. Korban disebut tidak membuat laporan resmi ke polisi, namun penyidik tetap menyelidik.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi kini mendalami apakah preman tersebut terafiliasi kelompok tertentu. "Nanti kita dalami, kita selidiki," ujar Alfian.