ERA.id - Kasus guru yang menegur muridnya di sebuah sekolah dasar di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi dihentikan. Penghentian penyelidikan ini dilakukan lantaran kasus ini tidak ditemukan unsur pidana.
"Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Boy menjelaskan penghentian penyelidikan ini dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (29/1). Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan tidak ada dugaan pidana dalam laporan orang tua murid tersebut.
Meski demikian, Boy menegaskan Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Sebelumnya, beredar kabar seorang guru SD dilaporkan orang tua murid ke polisi usai menasihati siswanya untuk peduli sesama di kawasan Pamulang. Informasi beredar, peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 lalu.
Saat itu ada seorang murid yang meminta temannya untuk menggendong. Namun karena temannya tidak siap, murid tersebut terjatuh.
Siswa yang meminta digendong itu tak memberi bantuan ke temannya yang terjatuh sehingga sang guru menasihati murid tersebut agar tanggung jawab dan peduli sesama. Nasihat itu rupanya dianggap sebagai bentuk tindakan memarahi murid itu di depan kelas. Mediasi dilakukan, namun rupanya pihak orang tua siswa tidak puas.
Guru tersebut dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.
Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan dibuat pada Desember 2025 silam.
"Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember," kata Yudhi kepada wartawan dikutip Rabu (28/1).