Eks Kapolres Bima Didik Putra Disebut Penyimpangan Seksual, Pengacara Bilang Begini

| 21 Feb 2026 05:33
Eks Kapolres Bima Didik Putra Disebut Penyimpangan Seksual, Pengacara Bilang Begini
Mantan Kapolres Bima AKBP Didik (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

ERA.id - Pengacara mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari buka suara terkait kliennya disebut melakukan penyimpangan seksual. Rofiq menyebut Didik tak pernah ditanya penyidik terkait hal tersebut.

"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Dia tak menjawab secara implisit pernyataan Polri itu merupakan hoaks atau tidak. Rofiq hanya kembali mengatakan Didik tak pernah dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai perilaku seksual tersebut.

"Selama saya mendampingi beliau, saya tidak pernah ada mendengar dan membaca hasil pemeriksaan beliau selama penyidikan mengenai penyimpangan seksual," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Didik Putra Kuncoro.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers usai sidang etik Didik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).

Trunoyudo mengatakan Didik diduga menerima uang dari mantan bawahannya, Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota terkait bisnis narkoba itu. Selain kasus narkotika, Didik dijatuhi sanksi PTDH karena diduga turut melakukan asusila.

"(Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," tuturnya.

Namun tak dirinci tindakan asusila tersebut. Trunoyudo hanya menambahkan Didik menerima putusan majelis hakim KKEP itu.

Rekomendasi