ERA.id - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR). Syamsul terbukti melakukan pemerasan sejak tahun 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat (13/3) malam.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap," kata Asep, dikutip Antara, Minggu (15/3/2026).
Asep lantas menjelaskan tindak kejahatan berupa pemerasan THR ini sudah dilakukan Syamsul sejak tahun 2025. Pemerasan berulang ini pun terjadi di lingkup satuan kerja (satker) pemerintah kabupaten setempat.
"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu. Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," jelas Asep.
Bupati dan Sekda Cilacap itu selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL dan SAD bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," ucap dia.
Kemudian, SAD, bersama dengan tiga asisten Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan itu, para asisten kabupaten meminta uang kepada setiap perangkat daerah.
"Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta," tutur Asep.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.
"Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," ucap Asep.
KPK menegaskan perbuatan itu merupakan melawan hukum. Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas dan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafannya.
"Di sisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta, seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap." ucapnya.