Bareskrim Bongkar Penyelundupan 50.000 iPhone Ilegal China oleh PT TSL, 4 Jadi Tersangka

| 31 May 2026 14:44
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 50.000 iPhone Ilegal China oleh PT TSL, 4 Jadi Tersangka
Ade Safri Simanjuntak. (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan handphone (HP) ilegal yang dilakukan PT Tepat Sukses Logistik (TSL). PT TSL diduga menjadi perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen perkara importasi HP ilegal dari China.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dari kasus ini, yakni DCP alias P sebagai importir dan ⁠SJ sebagai distributor. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

"Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dlm perkara a quo, yaitu masing masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Minggu (31/5/2026).

Kasus ini bermula ketika Satgas Gakkum Penyelundupan melakukan penggeledahan di gudang dan kantor PT TSL yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Jawa Timur.

Dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta sparepart dengan nilai sekira Rp250 miliar. Lalu juga dilakukan penyitaan perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai berkisar Rp3 miliar.

"Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara a quo diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000," ucapnya.

Dua tersangka sebelumnya, yakni DCP dan SJ memiliki peran yang berbeda. Untuk DCP perannya sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.

Sementara SJ memiliki peran sebagai customer yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru.

Untuk peran dua tersangka baru dari kasus ini belum disampaikannya. Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini hanya menyebut penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap TW dan MT. Langkah ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud," tuturnya.

Ade lalu mengatakan perkara ini masih dalam pengembangan. Kasus penyelundupan ponsel ilegal ini akan ditangani secara profesional dan akuntabel.

Rekomendasi