Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Tifa

| 22 Jun 2026 17:47
Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Tifa
Roy Suryo

ERA.id - Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).

Aktivis Eggi Sudjana pun mendesak kejaksaan agar segera menahan Roy dan Tifa. "Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Dia menyebut Kejaksaan harus bekerja secara profesional. Hukum pun harus objektif. Apabila tidak menahan, maka institusi Korps Adhyaksa bakal diterpa persepsi negatif dari masyarakat.

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak," ucap Eggi.

Lebih dalam, Eggi menekankan Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah lengkap atau P21. Polda Metro Jaya sendiri sudah menjalankan fungsinya sesuai KUHAP terkait pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa. 

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," jelas Eggi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan sisi kemanusiaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) yang sedang menjalani proses hukum.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto guna meluruskan opini publik sekaligus merespons tudingan adanya tindakan kezaliman dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.

"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Budi di Jakarta, Senin, melansir Antara.

Dia menegaskan pemenuhan HAM tersebut diimplementasikan melalui prosedur wajib berupa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis, bagi setiap tersangka yang akan ditahan.

"Langkah medis tersebut dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk mendeteksi apakah tersangka memiliki penyakit bawaan atau penyakit menular sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

Rekomendasi