ERA.id - Para peserta memprotes pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat yang dinilai cacat prosedur karena meloloskan peserta dari Majelis Wakil Cabang (MWC) yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) telah berakhir, serta mengabaikan keabsahan mandat kepesertaan.
Merespons berbagai kejanggalan yang diduga kuat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tersebut, sejumlah pimpinan MWC NU di wilayah Jakarta Pusat bersikap.
Pernyataan itu didukung Ust. Alit (Ketua MWC NU Tanah Abang), Ust. Masrukhin (Ketua MWC NU Cempaka Putih), KH. Thoyib (Rais MWC NU Kemayoran), Achmad Chebe (Rais MWC NU Gambir), Haikaludin (Katib MWC NU Senen), serta A. Ikhsan (Ketua MWC NU Sawah Besar).
Menurut Ust. Alit, jalannya Konfercab yang digelar Senin kemarin di Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat itu, terkesan dipaksakan dan telah diarahkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga forum kehilangan independensinya sebagai wadah permusyawaratan yang sah.
"NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU," tulis perwakilan peserta dalam siaran pers resminya, Senin kemarin.
Para pimpinan MWC NU se-Jakarta Pusat tersebut menyoroti beberapa pelanggaran krusial yang terjadi selama forum berlangsung:
- Pengabaian SK Perpanjangan MWC: Panitia meloloskan dan mengikutsertakan sejumlah MWC yang masa berlaku SK-nya telah berakhir tanpa ada dasar hukum atau SK perpanjangan yang sah.
- Ketidakabsahan Mandat Kepesertaan: Ketentuan Perkum yang mewajibkan surat mandat peserta ditandatangani oleh empat pihak (Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris) tidak dijalankan secara konsisten.
- Maladministrasi Pemilihan AHWA: Dokumen pencalonan hingga penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diketahui tidak ditandatangani oleh Rais dan Katib sesuai aturan yang berlaku.
- Dugaan Intimidasi Dipimpin Caretaker: Jalannya persidangan yang dipimpin oleh Caretaker, KH. Miftah Faqih, dinilai anti-kritik. Sejumlah peserta mengaku mendapat perlakuan intimidatif dan dibatasi haknya saat menyampaikan interupsi demi meluruskan aturan sidang.
Atas dasar rentetan pelanggaran prosedural ini, para pengurus MWC NU di Jakarta Pusat mendesak pengurus NU mengevaluasi secara menyeluruh agar keputusan yang dihasilkan Konfercab memiliki legitimasi hukum yang sah, menjunjung tinggi keadilan organisasi, serta menjaga persatuan di tubuh Nahdlatul Ulama.
Praktis, terpilihnya KH Masyhuri dan Yusrul Hana sebagai Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jakarta Pusat masa khidmah 2026-2031 pun tak dianggap.