ERA.id - Kuasa hukum pihak First Travel, Pahrur Dalimunthe mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020). Pasalnya, pemilik travel itu, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum dan dirampas hartanya untuk negara, bukan dikembalikan ke calon jamaah umrah.
"Sebagai kuasa hukum para terpidana, kami telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar dia dikutip dari Antara, Senin (10/8/2020).
Ia mengharapkan dengan upaya PK tersebut, hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana dapat dipulihkan. Dalam PK tesebut dijelaskan hubungan hukum antara para terpidana dan calon jamaah umrah merupakan hubungan perdata sehingga seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.
Menurut Pahrur Dalimunthe, para terpidana semestinya tidak dihukum dalam perkara penipuan sebab para terpidana tidak berniat melakukan penipuan dan telah memberangkatkan 29.985 jamaah sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017.
Selanjutnya secara hukum, kuasa hukum menyebut aset yang dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak dan sangat keliru saat aset yang diduga hasil pencucian malah dirampas untuk negara.
"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi)," kata dia.
Para terpidana keberatan harta benda milik terpidana yang diperoleh pada 2009-2014, seperti rumah dan mobil, turut dirampas, padahal pihaknya dinyatakan melakukan tindak pidana pada 2015-2017.
Ada pun sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi dan memerintahkan aset First Travel disita untuk negara dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.