ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 untuk kelima kalinya di akun sosial medianya.
Anies mengumumkan perpanjangan PSBB Transisi fase 1 dengan menyajikan gambar yang berisi informasi waktu perpanjangan mulai tanggal 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020.
Dalam akun Twitternya, Anies mengunggah gambar yang memperlihatkan situasi di dalam gerbong kereta rel listrik atau commuter line itu, diselipkan juga instruksi untuk menerapkan protokol kesehatan 3 M dalam keseharian yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Dalam caption gambar yang merupakan cuitan ulang dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, Anies menuliskan pengumuman bahwa perpanjangan itu telah menjadi kebijakan resmi pemerintahan ibu kota.
"Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I di ibu kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," tulis Anies yang terlihat diunggah diakunnya tujuh jam lalu.
Dalam akun Instagramnya, Anies menuliskan pesan yang lebih panjang. Selain mengumumkan bahwa perpanjangan itu berlaku dalam 14 hari mulai 28 Agustus 2020 hingga 10 September 2020, Anies juga meminta masyarakat untuk menekan berbagai indikator epidemilogi penyebaran COVID-19 dengan tetap semangat, saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini.
"Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir," tulis akun Anies tersebut.
Kicauan Anies hingga pukul 05.00 WIB telah disukai 203 kali dan diunggah ulang 125 kali. Sementara unggahan di instagram Anies telah disukai 7.927 kali.