Satgas COVID-19 Klarifikasi Aturan Pakai Masker di Dalam Mobil

| 18 Sep 2020 10:14
Satgas COVID-19 Klarifikasi Aturan Pakai Masker di Dalam Mobil
Dok Twitter

ERA.id - Terkait ramainya di media sosial tentang warga yang ditilang karena tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil, Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito memberikan penjelasan, saat menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis (17/9). 

Ia membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang perlindungan kesehatan individu, menyatakan, "bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI (Jakarta) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan/atau menggunakan kendaraan bermotor." 

"Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," imbaunya. 

Disamping itu DKI Jakarta juga tidak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri. Wiku mengatakan khusus di provinsi ibukota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di rumah sakit darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar. 

Pada fasilitas yang dimaksud jumlah tempat tidurnya ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit. 

Lalu terkait tes swab bagi pasien positif COVID-19 dapat difasilitasi pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah. 

"Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," tutupnya. 

Rekomendasi