ERA.id - Polisi menetapkan dua petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang sebagai tersangka di balik kaburnya Cai Changpan. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan membatu pelarian narapidana narkoba tersebut.
Penetapan tersangka terhadap kedua petugas Lapas itu berdasarkan hasil gelar perkara.
"Dua pegawai Lapas yang pertama satu petugas lapas berinsial S dan satu lagi beirnisial S adalah pegawai kesehatan di Lapas Klas I Tangerang, dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Mereka membantu pelarian karena mengikuti perintah Cai Changpan untuk membeli pompa air dan menyimpan alat tersebut.
"Setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," kata Yusri.
Mereka dijerat Pasal 426 KUHP tentang dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menemukan dugaan keterlibatan dua petugas di balik aksi pelarian napi vonis mati, Cai Cangphan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Kedua petugas Lapas disebut berperan sebagai penyedia peralatan.
Munculnya informasi dugaan keterlibatan dua petugas itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Keduanya diperintah untuk membelikan peralatan dan menyimpannya kembali untuk menghilangkan jejak pelarian.
"Dia (dua petugas) menerima uang dari tersangka (Cai Changpan). Kemudian membeli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar kesana (Lapas), juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya," ucap Yusri.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengaku menerima imbalan ratusan ribu. Namun, untuk memastikannya keduanya masih diperiksa intensif.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapet imbalan Rp100 ribu ya, dia mengantar juga Rp100 ribu itu keterangannya dari yang bersangkutan," kata dia.
Cai Changpan alias Antoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 14 September. Dia kabur dengan cara melubangi tembok dan masuk gorong-gorong. Dalam sel ditemukan sekop dan beberapa peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk melarikan diri.
Dikutip dari direktori Mahkamah Agung (MA), Cai Changpan alias Antoni divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak.
Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Total berat sabu disebut dalam putusan pengadilan mencapai 135 kilogram.