Ingat! Ini Sanksi Penerobos Perlintasan Kereta Api

| 11 Oct 2020 15:06
Ingat! Ini Sanksi Penerobos Perlintasan Kereta Api
Ilustrasi (Dok. KAI)

ERA.id - Perilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius, bahkan kematian.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Noxy Citrea Bridara menyebutkan, dengan menerobos perlintasan kereta maka sudah melakukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas dan ada sanksinya.

Sesuai UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan ada beberapa kewajiban pengemudi kendaraan. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Kedua, mendahulukan kereta api dan ketiga, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," jelas Noxy melalui keterangan pers, Minggu (11/10/2020).

UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu, Noxy menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. 

"Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan itu sendiri," paparnya.

Apabila terjadi kecelakaan sangat merugikan semua pihak, tidak hanya pengguna jalan namun juga KAI.

"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ujar Noxy.

Daop 2 mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 25 kecelakaan di Jalur KA. Rincian jumlah korban meninggal sebanyak 15 orang dan luka berat 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang dan sepanjang Jalur KA.

Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

"Diharapkan masyarakat dan pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Kami imbau sekali lagi agar selalu disiplin dan waspada dalam berkendara. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," ucap Noxy. 

Tags : kereta api
Rekomendasi