Viral 'Coblos Udelnya', Rahayu Saraswati Diserang Lewat Foto Hamil

| 28 Oct 2020 11:09
Viral 'Coblos Udelnya', Rahayu Saraswati Diserang Lewat Foto Hamil
Rahayu Saraswati (Dok. PDIP)

ERA.id - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati mendapat perilaku kurang menyenangkan di sosial media. Ia mendapatkan serangan bernada seksual di media sosial.

Serangan itu dilakukan salah satu akun Facebook atas nama Bang Djoel yang mengunggah foto kehamilannya lima tahun lalu dan dengan sengaja dikirimkan ke Group Facebook yaitu Group TANGSEL RUMAH DAN KOTA KITA. Terdapat narasi "Yang Mau Coblos Udelnya Silahkan.. Udel Dah Diumbar.. Pantaskah Jadi Panutan Apalagi Pemimpin Tangsel?" pada foto Sara yang memperlihatkan kehamilannya.

"Foto yang beliau tampilkan adalah foto yang diambil oleh suami saya saat saya hamil anak saya yang pertama, lebih dari 5 tahun lalu," ujar Sara melalui keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).

Dengan narasi yang terdapat pada fotonya tersebut, politisi Partai Geridra ini menilai hal itu termasuk bentuk pelecehan seksual sekaligus black campaign atau kampanye politik hitam. Sebab fotonya itu digunakan untuk menyerang dirinya yang sedang berkontestasi di Pilkada Kota Tangerang Selatan.

"Akun itu bisa diduga kuat melakukan kampanye politik hitam berbasis pelecehan seksual terhadap saya," tegas Sara.

Atas serangan tersebut, Sara tak lagi tinggal diam. Dia mengaku sedang menyipakan langkah-langkah hukum terhadap pelaku yang mengunggah foto kehamilannya tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang mengunggah konten tersebut dan telah melakukan pelecehan seksual terhadap saya," tegas Sara.

Ketua tim advokasi hukum Muhamad-Sara, Maulana Bungaran juga menegaskan bahwa tindakan mengungah serta memberikan narasi "coblos udelnya" jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Maulana mengatakan, akun yang mengungah hal tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500

Tulisan Facebook tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, kualifikasi perbuatan Akun Facebook Bang Djoel sangat jelas dapat dihukum dengan menggunakan pasal ini karena tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja, dan disebarkan di muka umum, dengan menggunakan fasilitas internet dalam hal ini menggunakan media Facebook," paparnya.

"Harapan tentang adanya pilkada bermartabat, kampanye terhormat, saling menampilkan visi misi yang baik, terasa semakin jauh dengan melihat masih adanya kenyataan seperti ini," pungkasnya.

Rekomendasi