Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Polda Metro: Serahkan Diri atau Ditangkap

| 12 Dec 2020 14:15
Lima Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Polda Metro: Serahkan Diri atau Ditangkap
Yusri Yunus (Dok. Antara)

ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut pihaknya memberikan dua opsi kepada lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan perayaan Maulid Nabi dan akad nikah putri keempat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 14 November lalu. Dua opsi tersebut, kata Yusri adalah menyerahkan diri atau ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan Rizieq Shihab, atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Lima orang tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panita acara, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Maman Suryadi yang merupakan Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri LUbis penanggung jawab acara, dan Idrus yang merupakan kepala seksi acara.

Adapun soal Rizieq Shihab yang sudah lebih dulu menyerahkan diri, Yusri mengatakan masih menunggu 1×24 jam sebelum mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Rizieq. Saat ini, Rizieq masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Yusri menjelaskan, penetapan penahanan merupakan kewenangan penyidik setelah proses pemeriksaan.

"Itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan. Kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti bru bisa ditentukan apakah ditahan," kata Yusri.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab sudah terlebih dahulu menjalani uji usap atau swab test dan dinyatakan negatif COVID-19. Rizieq sendiri telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020).

Saat tiba, Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan sesuai aturan perundangan yang berlaku dan dalam keadaan sehat. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. 

Rekomendasi