Pesan MUI Jelang Aksi 1812 FPI

| 17 Dec 2020 20:11
Pesan MUI Jelang Aksi 1812 FPI
FPI (Iqbal/era.id)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia berpesan aksi yang digelar FPI dan sejumlah ormas Islam dalam aksi 1812 pada Jumat besok (18/12) di depan Istana tetap tertib dan memperhatikan protokol kesehatan. 

"Saya imbau menyatakan pendapat itu kan hak, oleh undang undang diperbolehkan. Kalau mereka akan menyampaikan pendapat, boleh kan. Kita minta supaya karena dalam suasana covid kita harapkan mereka menghormati protokol kesehatan yang ada," kata Wakil Ketum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, kasus yang menjerat Rizieq Shihab hanya persoalan perbedaan pandangan dalam berdemokrasi. Karenanya lebih baik jika Rizieq tidak ditahan. 

"Ini bukan pencuri, koruptor, garong ya. Kalau Habib Rizieq korupsi, tangkap, proses, selesai. Ini kan perbedaan pendapat, ada perbedaan pandangan mengelola bangsa, mengelola negara. (Presiden) Jokowi dengan revolusi mental, dan Rizieq dengan revolusi akhlaknya," papar Anwar Abbas.

Menurut Anwar Abbas yang juga salah satu ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, dirinya bukan berarti menyebut Rizieq tidak bersalah. Namun ada pihak yang menilai tidak bisa ditahan karena kasus kerumunan orang di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saya tidak menolak kalau Habib Rizieq bersalah, dia harus diproses. Banyak ahli hukum, saya kan bukan ahli hukum, bilang dia tidak bersalah, tidak ada undang undang yang bisa dipakai menjerat dia," katanya.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin menyatakan, aksi 1812 akan dilakukan setelah Salat Jumat dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Pembatasan waktu itu sebagai penerapan protokol kesehatan.

"Habis Jumatan sampai pukul 16.00 WIB selesai. Waktu pun kita batasi demi menjaga (protkol kesehatan). Biasanya, standar kan sampai Magrib, paling cepat habis Ashar, pukul 15.00 WIB lewat sudah bubar," jelasnya.

Aksi 1812 digelar untuk menuntut pembebasan Rizieq. Pentolan FPI itu ditahan Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 dan pasal 216 KUHP tentang penghasutan. 

Tags : fpi aksi 1812
Rekomendasi