ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan usulan dari Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan adanya kebijakan pembatasan yang seragam dengan yang dilakukan Jakarta.
"Kita di rapat akan menyampaikan ke pemerintah (pusat), kami ingin dibuat satu regulasi yang seragam. Awalnya kita ingin paling enggak Jakarta sama sekeliling Jakarta," kata Riza dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2020).
Dia menyebut, walaupun selama ini DKI Jakarta menjalankan PSBB mendapat dukungan dari pemerintah Banten dan Jawa Barat, namun kerap kali beberapa wilayah di Bodetabek (Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) regulasinya berbeda dengan Jakarta. Misalnya, saat Pemprov DKI Jakarta melakukan pengetatan atau PSBB, wilayah penyangga justru memberlalukan pelonggaran di daerahnya.
"Ketika kami ketat, sekitar Jakarta longgar," kata Riza.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengusulkan pemerintah pusat bisa menyeragamkan aturan pengetatan untuk semua daerah di Indonesia. Khususnya terkait periode waktu penerapannya.
Dengan adanya keseragaman kebijakan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Riza mengatakan, ke depannya penerapan kebijakan bisa lebih berkesinambungan antardaerah.
"Waktu PSBB di seluruh Indonesia berbeda-beda. Periodesasi per 14 hari itu berbeda-brda. Nah kita ingin usulkan agar waktu PSBB ini diseluruh Indonesia sama, sehingga kebijakan yang diambil antar aerah sama, dengan pemerintah pusat sama," kata Riza.
"Alahmdulillah ternyata kemarin rupayanya pemerintah pusat juga putuskan hal sama. Dikeluarkan kebijakan (PPKM) dan kami sangat senang dan menyambut baik," pungkasnya.