Terkait Kasus Rizieq Shihab, Mabes Polri Periksa Wali Kota Bogor Bima Arya

| 18 Jan 2021 18:35
Terkait Kasus Rizieq Shihab, Mabes Polri Periksa Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Bima Arya telah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 13.42 WIB hari ini Senin 18 Januari 2021 didampingi sejumlah pengawal pribadinya beserta penasihat hukum ke Bareskrim Polri.

Bima menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Saya menerima undangan pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi. Kalau kemarin dua kali diperiksa di Bogor dan hari ini diperiksa di Bareskrim,” kata Bima, Senin (18/1/2021).

Dia juga memprediksi bahwa dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kronologi serta langkah Satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan di RS Ummi Bogor.

“Saya akan menjelaskan barangkali kalau perlu kembali terkait penguatan kronologi langkah dari satgas kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke Kepolisian,” katanya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan jadi tersangka secara bersamaan.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri ekspose (gelar) perkara.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara,” kata Andi, Senin (11/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Lalu, Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekomendasi