ERA.id - Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono telah mengamankan seorang perempuan, M (21) yang terlibat dalam perkara asusila di Halte Bus Senen. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.55 WIB usai video viral perempuan tersebut dengan pasangannya
"Kami menangkap wanita (inisial) MA di sekitar TKP," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Dalam pemeriksaan, perempuan tersebut enggan mengungkap identitas pria yang bersamanya dalam video. Atas tindakannya, perempuan tersebut disangkakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Sehingga dia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang mempelihatkan aksi mesum. Aksi dua sejoli yang melakukan perbuatan tidak senonoh alias mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) dini hari, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di halte bus.
Sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.