ERA.id - Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkap perempuan berinisial M (21) yang berbuat mesum di Halte Bus Senen menerima uang Rp22 ribu dari 'partnernya'. Meski begitu, perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Iya, dapat uang imbalan Rp22 ribu. Itu uang itu jajan," ucap Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Ia memastikan perempuan merupakan warga Menteng dan berstatus pengangguran. Saat melakukan tindakan asusila itu, M juga tak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
"Bukan (PSK). Dia latar belakang tidak bekerja. Kejiawaan setelah ini akan kita periksa," kata Ewo.
Sebelumnya, polisi mengamankan satu orang yang terlibat dalam perkara asusila yang viral di media sosial, seorang wanita berinisial M (21).
Penangkapan tersebut dilakukan usai beredar di media sosial video yang mempelihatkan aksi mesum. Aksi dua sejoli yang melakukan perbuatan tidak senonoh alias mesum di sebuah halte bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) dini hari, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak sejoli yang memakai baju hitam melakukan adegan mesum di halte bus.
Sejoli itu melakukan mesum di saat sejumlah pengendara motor masih banyak yang melintasi halte tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan perempuan itu dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Sehingga dia terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.